Rabu, 28 Desember 2016

pengertian nasionalisme


PENGERTIAN NASIONALISME

Nasionalisme berasal dari kata “nasional” yang berati kebangsaan dan “isme” yang berarti paham atau ajaran. Dengan ini maka pengertian dari nasionalisme adalah paham atau ajaran kebangsaannya suatu bangsa. Secara sederhana nasionalisme ini dapat kita pahami sebagai suatu paham atau ajaran yang mengharuskan suatu bangsa berpijak di atas kebangsaanya sendiri. Hidup menurut jati diri atau kepribadian bangsanya sendiri. Dan bentuk implementasi dari nasionalisme ini adalah membangun Negara Bangsa. Konsep negara bangsa ini barulah mulai dikenal sekitar abad ke 18 dimana di masa itu dan masa-masa sebelum itu bangsa-bangsa di dunia masih menganut sistem kolonisasi. Setiap kelompok dan bangsa masihlah berpikiran menjadi penguasa tunggal dunia. Kolonisasi yang menjadi cara hidup bangsa-bangsa pada waktu itu telah melahirkan penjajahan, penaklukan, penindasan, perbudakan dan perang dimana-mana. Ketertindasan yang dialami bangsa-bangsa yang menjadi korban dari kolonisasi inilah yang memunculkan paham kebangsaan itu. Semangat mendasar yang melandasi munculnya paham kebangsaan atau nasionalisme ini adalah adanya kehendak untuk dapat menjalani kehidupan berbangsanya secara bebas dan berdaulat. Kehendak untuk terbebas dari segala bentuk eksploitasi atau penindasan atas bangsanya. Kehendak untuk dapat hidup dalam keasilan bangsanya sendiri. Kehendak untuk terbebas dari kungkungan suatu cara dan doktrin yang dipaksakan oleh sekelompok orang. Kehendak untuk terakomodirnya rasa memiliki setiap orang atas bangsanya. Dan Kehendak untuk dapat terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang menjadi bagian dari suatu bangsa.
Jadi dapatlah dikatakan bahwa lahirnya nasionalisme merupakan sebuah gerakan perubahan dan perlawanan atas paham kolonialisme yang telah lama menjadi budaya bangsa-bangsa. Sebagai sebuah paham, nasionalisme ini sendiri mengalami proses panjang untuk mencapai bentuknya yang ideal. Dalam perjalanannya, meskipun nasionalisme ini amat berlawanan dengan kolonialisme, namun dalam prakteknya beberapa bangsa bahkan masih menjalankan nasionalisme bersamaan dengan kolonialisme. Seharusnya nasionalisme ini menjadi sebuah paham yang sepenuhnya terlepas dari segala bentuk kolonialisme. Dimana pijakan utama dari dari nasionalisme yang semestinya adalah kemerdekaan bangsa-bangsa. Jadi nasionalisme haruslah berjalan dua arah. Menjadi bangsa yang merdeka dan menghormati bangsa lain untuk menjadi bangsa yang merdeka. Dalam bentuknya yang seperti itu, maka nasionalisme menjadi benar-benar bersih dan terlepas dari kononialisme. Terlepas dari segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia, bangsa atas bangsa.
Nasionalisme yang merupakan cara baru bangsa-bangsa dalam menjalini kehidupan berbangsanya ini adalah sebuah paham yang dapat menjadi solusi bagi terwujudnya perdamaian dunia dan terwujudnya persaudaraan bangsa-bangsa. Hanya saja untuk dapat sampai di sana tentu nasionalisme haruslah terlebih dulu dapat dipahami dan dijalankan dengan tepat oleh bangsa-bangsa di dunia. Nasionalisme haruslah berfungsi baik di kedua sisinya. Di sisi yang satu nasionalisme haruslah merupakan kemerdekaan bagi bangsa yang bersangkutan. Dimana bangsa tersebut dapat tumbuh merdeka dengan mengakar pada budaya dan corak bangsanya sendiri. Berdiri di atas kepribadian bangsanya sendiri. Dan di sisi yang lain, haruslah bangsa tersebut juga mampu untuk membiarkan bangsa lain tumbuh merdeka menjadi bangsanya sendiri. Jaminan kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa inilah yang akan menjadi era baru terwujudnya perdamaian dunia. Terwujudnya persaudaraan bangsa-bangsa. Terwujudnya persaudaraan global umat manusia.
Ketika nasionalisme telah betul-betul berpijak pada prinsip kemerdekaan adalah haknya setiap bangsa, ketika itulah budaya perang, budaya jajah menjajah atau budaya takluk menaklukan akan hilang dan terhapuskan dari atas dunia ini. Budaya perang dan penjajahan sesungguhnya memanglah sebuah budaya yang tidak layak ada di dalam tantanan hidup umat manusia. Meskipun perang dan penjajahan telah menjadi cara hidupnya umat manusia dalam kurun waktu yang sangat lama, namun hakikinya ini adalah cara yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan itu sendiri. Perang dan penjajah lebih dekat kepada kebinatangan dari pada kemanusiaan. Dalam dunia binatang, merampas hak pihak lain atau membunuhnya tentulah hal yang wajar dan dapat dibenarkan. Dunia binatang akan tetap terpelihara keseimbangannya meskipun menggunakan cara-cara yang tidak berperikeadilan demikian itu. Tapi dalam dunia manusia, perikeadilan adalah sebuah kemutlakan. Cara-cara kebinatangan model itu tentu akan merusak keseimbangan tanatan kehidupan umat manusia. Kehidupan umat manusia hanya akan tetap terjaga keseimbangannya, ketika perikeadilan yang merupakan hukum dasar dari perikemanusiaan dijadikan dasar satu sama lain dalam berinteraksi dan berurusan. Oleh karennya itu nasionalisme haruslah dipandang sebagai sebuah jalan baru bagi umat manusia untuk menuju perikehidupan yang lebih beradab.
Sebagaimana binatang yang harus hidup dan menjadi benar dalam kebinatangannya, sebagaimana manusia yang harus hidup dan menjadi benar dalam kemanusiaannya, demikianlah halnya juga dengan sebuah bangsa. Sebuah bangsa haruslah hidup dan mencapai kebenarannya di dalam kebangsaannya. Di dalam nasionalismenya. Jadi dapatlah kita katakan bahwa nasionalisme bagi suatu bangsa adalah sebuah kebenaran mutlaknya bangsa tersebut. Nasionalisme bagi suatu bangsa adalah jalan keselamatan dan jalan menuju kemakmuran bagi bangsa tersebut. Nasionalisme bagi suatu bangsa adalah fitrah hidup bagi bangsa tersebut yang harus diterimanya dan dipatuhinya. Akan tetapi, meski demikian adanya, nasionalisme suatu bangsa ini tidaklah dapat ditetapkan dan dirumuskan secara sembarangan. Dan bahkan nasionalisme suatu bangsa haruslah bukan merupakan sebuah paham yang diciptakan atau dikarang untuk dan oleh bangsa tersebut melainkan haruslah merupakan hasil dari penggalian dan penterjemahkan isi kalbu keseluruhan dari bangsa itu sendiri, dan haruslah berpijak di atas sejarah dari bangsa itu sendiri. Nasionalime suatu bangsa yang bukan merupakan hasil dari penggalian atau hasil dari penterjemahan isi kalbu keseluruhan dari bangsa itu sendiri, dan tidak berpijak di atas sejarah dari bangsa itu sendiri, maka nasionalisme yang demikian itu bukanlah nasionalimse sejati. Nasionalisme yang demikian itu bukanlah jati diri sejatinya; bukanlah kepribadian sejatinya; bukanlah jiwa sejatinya suatu bangsa.
Hari ini tidak sedikit masih bangsa-bangsa di dunia ini yang hidup dalam sebuah nasionalisme semu yang tidaklah dihasilkan dari sebuah penggalian dan penterjemahan menyeluruh dari isi kalbu bangsanya dan tidak berpijak di atas sejarah bangsanya. Mereka hidup dalam sebuah bentuk nasionalisme yang hanya merupakan hasil dari pemikiran sempit sepihak dari dan untuk kepentingan sebahagian orang dari bangsa tersebut. Dan tentu saja bangsa yang hidup dalam nasionalisme yang demikian ini tidaklah akan dapat berdiri sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh yang dapat menjawab kehendak kalbu dari keseluruhan bangsanya. Tidaklah bangsa tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan dan kedamaian bagi totalitas bangsanya itu. Bangsa yang demikian itu hanya akan menjadi sebuah bangsa yang melahirkan keberpihakan untuk keuntungan bagi sebahagian orang saja dan tidak bagi sebagian yang lain. Yang bahkan sering kali semua itu hanyalah menjadi alat yang melahirkan penindasan dan eksplotasi bagi sebahagiaan orang.
Sesunguhnya, nasionalisme itu haruslah tidak meninggalkan satu bagianpun dari suatu bangsa. Nasionalisme haruslah mengakomodir nilai-nilai, keyakinan, kearifan, budaya, kehendak dan kepentingan dari keseluruhan suatu bangsa. Nasionalisme haruslah merupakan penjelmaan dari totalitas rasa perikemanusiaan dan perikeadilannya suatu bangsa. Nasionalisme haruslah menjadi jalan kemenangan dan kemerdekaan untuk setiap orang dan golongan yang menjadi bagian dari bangsa tersebut. Karenanya itu nasionalisme haruslah bersifat kerakyatan. Dalam nasionalisme, kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Dan dalam negara bangsa yang merupakan penjelmaan daripada nasionalisme itu, negara ditempatkan sebagai milik dari keseluruhan rakyat suatu bangsa. Rakyat menempati kekuasaan tertinggi dalam negara yang melalui jalan permusyawaratan rakyat, yang dilaksanakan dalam perwakilan itulah ditentukan dan dipilih orang-orang yang akan memimpin bangsa dan negara tersebut, ditentukan dan dirumuskanlah kebijakan dan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang kesemuanya itu haruslah berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat dari bangsa tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar