PENGERTIAN NASIONALISME
Nasionalisme
berasal dari kata “nasional” yang berati kebangsaan dan “isme” yang
berarti paham atau ajaran. Dengan ini maka pengertian dari nasionalisme
adalah paham atau ajaran kebangsaannya suatu bangsa. Secara sederhana
nasionalisme ini dapat kita pahami sebagai suatu paham atau ajaran yang
mengharuskan suatu bangsa berpijak di atas kebangsaanya sendiri. Hidup
menurut jati diri atau kepribadian bangsanya sendiri. Dan bentuk
implementasi dari nasionalisme ini adalah membangun Negara Bangsa.
Konsep negara bangsa ini barulah mulai dikenal sekitar abad ke 18 dimana
di masa itu dan masa-masa sebelum itu bangsa-bangsa di dunia masih
menganut sistem kolonisasi. Setiap kelompok dan bangsa masihlah
berpikiran menjadi penguasa tunggal dunia. Kolonisasi yang menjadi cara
hidup bangsa-bangsa pada waktu itu telah melahirkan penjajahan,
penaklukan, penindasan, perbudakan dan perang dimana-mana. Ketertindasan
yang dialami bangsa-bangsa yang menjadi korban dari kolonisasi inilah
yang memunculkan paham kebangsaan itu. Semangat mendasar yang melandasi
munculnya paham kebangsaan atau nasionalisme ini adalah adanya kehendak
untuk dapat menjalani kehidupan berbangsanya secara bebas dan berdaulat.
Kehendak untuk terbebas dari segala bentuk eksploitasi atau penindasan
atas bangsanya. Kehendak untuk dapat hidup dalam keasilan bangsanya
sendiri. Kehendak untuk terbebas dari kungkungan suatu cara dan doktrin
yang dipaksakan oleh sekelompok orang. Kehendak untuk terakomodirnya
rasa memiliki setiap orang atas bangsanya. Dan Kehendak untuk dapat
terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang menjadi bagian dari suatu
bangsa.
Jadi
dapatlah dikatakan bahwa lahirnya nasionalisme merupakan sebuah gerakan
perubahan dan perlawanan atas paham kolonialisme yang telah lama
menjadi budaya bangsa-bangsa. Sebagai sebuah paham, nasionalisme ini
sendiri mengalami proses panjang untuk mencapai bentuknya yang ideal.
Dalam perjalanannya, meskipun nasionalisme ini amat berlawanan dengan
kolonialisme, namun dalam prakteknya beberapa bangsa bahkan masih
menjalankan nasionalisme bersamaan dengan kolonialisme. Seharusnya
nasionalisme ini menjadi sebuah paham yang sepenuhnya terlepas dari
segala bentuk kolonialisme. Dimana pijakan utama dari dari nasionalisme
yang semestinya adalah kemerdekaan bangsa-bangsa. Jadi nasionalisme
haruslah berjalan dua arah. Menjadi bangsa yang merdeka dan menghormati
bangsa lain untuk menjadi bangsa yang merdeka. Dalam bentuknya yang
seperti itu, maka nasionalisme menjadi benar-benar bersih dan terlepas
dari kononialisme. Terlepas dari segala bentuk eksploitasi manusia atas
manusia, bangsa atas bangsa.
Nasionalisme
yang merupakan cara baru bangsa-bangsa dalam menjalini kehidupan
berbangsanya ini adalah sebuah paham yang dapat menjadi solusi bagi
terwujudnya perdamaian dunia dan terwujudnya persaudaraan bangsa-bangsa.
Hanya saja untuk dapat sampai di sana tentu nasionalisme haruslah
terlebih dulu dapat dipahami dan dijalankan dengan tepat oleh
bangsa-bangsa di dunia. Nasionalisme haruslah berfungsi baik di kedua
sisinya. Di sisi yang satu nasionalisme haruslah merupakan kemerdekaan
bagi bangsa yang bersangkutan. Dimana bangsa tersebut dapat tumbuh
merdeka dengan mengakar pada budaya dan corak bangsanya sendiri. Berdiri
di atas kepribadian bangsanya sendiri. Dan di sisi yang lain, haruslah
bangsa tersebut juga mampu untuk membiarkan bangsa lain tumbuh merdeka
menjadi bangsanya sendiri. Jaminan kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa
inilah yang akan menjadi era baru terwujudnya perdamaian dunia.
Terwujudnya persaudaraan bangsa-bangsa. Terwujudnya persaudaraan global
umat manusia.
Ketika
nasionalisme telah betul-betul berpijak pada prinsip kemerdekaan adalah
haknya setiap bangsa, ketika itulah budaya perang, budaya jajah
menjajah atau budaya takluk menaklukan akan hilang dan terhapuskan dari
atas dunia ini. Budaya perang dan penjajahan sesungguhnya memanglah
sebuah budaya yang tidak layak ada di dalam tantanan hidup umat manusia.
Meskipun perang dan penjajahan telah menjadi cara hidupnya umat manusia
dalam kurun waktu yang sangat lama, namun hakikinya ini adalah cara
yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan itu sendiri. Perang dan
penjajah lebih dekat kepada kebinatangan dari pada kemanusiaan. Dalam
dunia binatang, merampas hak pihak lain atau membunuhnya tentulah hal
yang wajar dan dapat dibenarkan. Dunia binatang akan tetap terpelihara
keseimbangannya meskipun menggunakan cara-cara yang tidak
berperikeadilan demikian itu. Tapi dalam dunia manusia, perikeadilan
adalah sebuah kemutlakan. Cara-cara kebinatangan model itu tentu akan
merusak keseimbangan tanatan kehidupan umat manusia. Kehidupan umat
manusia hanya akan tetap terjaga keseimbangannya, ketika perikeadilan
yang merupakan hukum dasar dari perikemanusiaan dijadikan dasar satu
sama lain dalam berinteraksi dan berurusan. Oleh karennya itu
nasionalisme haruslah dipandang sebagai sebuah jalan baru bagi umat
manusia untuk menuju perikehidupan yang lebih beradab.
Sebagaimana
binatang yang harus hidup dan menjadi benar dalam kebinatangannya,
sebagaimana manusia yang harus hidup dan menjadi benar dalam
kemanusiaannya, demikianlah halnya juga dengan sebuah bangsa. Sebuah
bangsa haruslah hidup dan mencapai kebenarannya di dalam kebangsaannya.
Di dalam nasionalismenya. Jadi dapatlah kita katakan bahwa nasionalisme
bagi suatu bangsa adalah sebuah kebenaran mutlaknya bangsa tersebut.
Nasionalisme bagi suatu bangsa adalah jalan keselamatan dan jalan menuju
kemakmuran bagi bangsa tersebut. Nasionalisme bagi suatu bangsa adalah
fitrah hidup bagi bangsa tersebut yang harus diterimanya dan
dipatuhinya. Akan tetapi, meski demikian adanya, nasionalisme suatu
bangsa ini tidaklah dapat ditetapkan dan dirumuskan secara sembarangan.
Dan bahkan nasionalisme suatu bangsa haruslah bukan merupakan sebuah
paham yang diciptakan atau dikarang untuk dan oleh bangsa tersebut
melainkan haruslah merupakan hasil dari penggalian dan penterjemahkan
isi kalbu keseluruhan dari bangsa itu sendiri, dan haruslah berpijak di
atas sejarah dari bangsa itu sendiri. Nasionalime suatu bangsa yang
bukan merupakan hasil dari penggalian atau hasil dari penterjemahan isi
kalbu keseluruhan dari bangsa itu sendiri, dan tidak berpijak di atas
sejarah dari bangsa itu sendiri, maka nasionalisme yang demikian itu
bukanlah nasionalimse sejati. Nasionalisme yang demikian itu bukanlah
jati diri sejatinya; bukanlah kepribadian sejatinya; bukanlah jiwa
sejatinya suatu bangsa.
Hari
ini tidak sedikit masih bangsa-bangsa di dunia ini yang hidup dalam
sebuah nasionalisme semu yang tidaklah dihasilkan dari sebuah penggalian
dan penterjemahan menyeluruh dari isi kalbu bangsanya dan tidak
berpijak di atas sejarah bangsanya. Mereka hidup dalam sebuah bentuk
nasionalisme yang hanya merupakan hasil dari pemikiran sempit sepihak
dari dan untuk kepentingan sebahagian orang dari bangsa tersebut. Dan
tentu saja bangsa yang hidup dalam nasionalisme yang demikian ini
tidaklah akan dapat berdiri sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh yang
dapat menjawab kehendak kalbu dari keseluruhan bangsanya. Tidaklah
bangsa tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan dan kedamaian bagi
totalitas bangsanya itu. Bangsa yang demikian itu hanya akan menjadi
sebuah bangsa yang melahirkan keberpihakan untuk keuntungan bagi
sebahagian orang saja dan tidak bagi sebagian yang lain. Yang bahkan
sering kali semua itu hanyalah menjadi alat yang melahirkan penindasan
dan eksplotasi bagi sebahagiaan orang.
Sesunguhnya,
nasionalisme itu haruslah tidak meninggalkan satu bagianpun dari suatu
bangsa. Nasionalisme haruslah mengakomodir nilai-nilai, keyakinan,
kearifan, budaya, kehendak dan kepentingan dari keseluruhan suatu
bangsa. Nasionalisme haruslah merupakan penjelmaan dari totalitas rasa
perikemanusiaan dan perikeadilannya suatu bangsa. Nasionalisme haruslah
menjadi jalan kemenangan dan kemerdekaan untuk setiap orang dan golongan
yang menjadi bagian dari bangsa tersebut. Karenanya itu nasionalisme
haruslah bersifat kerakyatan. Dalam nasionalisme, kedaulatan tertinggi
adalah di tangan rakyat. Dan dalam negara bangsa yang merupakan
penjelmaan daripada nasionalisme itu, negara ditempatkan sebagai milik
dari keseluruhan rakyat suatu bangsa. Rakyat menempati kekuasaan
tertinggi dalam negara yang melalui jalan permusyawaratan rakyat, yang
dilaksanakan dalam perwakilan itulah ditentukan dan dipilih orang-orang
yang akan memimpin bangsa dan negara tersebut, ditentukan dan
dirumuskanlah kebijakan dan berbagai peraturan dan perundang-undangan
yang kesemuanya itu haruslah berorientasi kepada kepentingan dan
kesejahteraan rakyat dari bangsa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar